TATIYE.ID (POHUWATO) – Dinas PTSP mengundang pihak pembiayaan dan perbankan untuk membahas kebijakan Presiden RI terhadap keringanan kredit bagi para Nasabah diberbagai pembiayaan maupun perbangkan atas penyebaran Virus Corona atau Covid-19, Rabu (10/06)
Kepala Dinas PTSP, Sudin Ali mengatakan bahwa pertemuan bersama semua pelaku usaha yang ada di Kabupaten Pohuwato baik pembiayaan maupun perbankan yakni terkait restrukturisasi atau keringanan kepada nasabah.
“Dimana nasabah ketika melakukan pembayaran angsuran disetiap pembiayaan maupun perbankan hanya wajib membayar 25% dari jumlah angsuran yang bayar sampai bulan Desember 2020, tetapi ini kurang sosialisasi sehingga masyarakat berpikir 75% itu di gratiskan akan tetapi tidak seperti itu tetap dibayarkan setelah Covid-19 ini berakhir. Pada intinya seluruh pembiyaan maupun perbankan yang berusaha di Kabupaten Pohuwato mau membantu rakyat Pohuwato dimasa pandemi covid-19,” Ungkap Sudin Ali
Sudinpun menambahkan, Ada beberapa opsi yang ditawarkan oleh pembiayaan maupun perbankan, apakah mau diringankan angsurannya atau ditambahkan jangka waktu kontraknya namun ada beberapa nasabah yang tidak di perpanjang kontraknya, Pada intinya perusahaan yang ada di Kabupaten Pohuwato setelah diundang oleh Dinas PTSP siap menjalankan perintah Presiden.
Sudin Ali berharap Kepada seluruh pembiayaan Ketika melakukan penandatanganan kontrak terhadap nasabah agar membacakan poin poin penting yang harus dipatuhi oleh nasabah sehingga nasabah tau bahwa ini tidak bisa dilanggar.
“Dulu 2 bulan menunggak bulan ketigaa sudah ditarik unitnya namun Alhamdulillah dengan terus mediasi oleh DPRD itu mulai hilang akan tetapi mengacu kepada aturan pembiayaan” tutup Sudin Ali

















