TATIYE.ID (GORUT) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara menggelar rapat paripurna dalam rangka usul penetapan pemberhentian Almarhum Bupati Gorontalo Utara, Dr. H, Indra Yasin SH, MH, Selasa (15/03/2022).
Rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan, maka pemberhentian tersebut harus segera diumumkan oleh pimpinan DPRD dan diusulkan ke Menteri Dalam Negeri RI melalui Gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
“Kami memberikan apresiasi yang cukup besar kepada Almarhum yang sudah memberikan banyak prestasi, baik secara pribadi maupun pada masa kepemimpinan beliau demi kemajuan daerah dan masyarakat,” ungkap Ketua DPRD Gorut, Deasy S.M Datau.
Lanjut Deasy pada saat dikonfirmasi oleh beberapa awak media mengatakan, bahwa terkait pelantikan bupati pengganti yang diusulkan masih menunggu surat dari Kemendagri.
“Semua masih menunggu surat dari Kemendagri, namun kami dari DPRD tetap akan mengawal hal ini agar bisa dipercepat,” ucapnya. (*)