TATIYE.ID (KABGOR) – Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo menghadiri peluncuran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 59 Tahun 2021 tentang penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), Kamis (10/3/2022) di hotel Bidakara, Jakarta.
“Pada Permendagri Nomor 59 tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, secara teknis memuat tentang mekanisme dan strategi penerapan SPM, mulai dari pengumpulan data, penghitungan Kebutuhan dasar, Perencanaan SPM, serta pelaporan nya.” kata Nelson.
Lebih lanjut, Nelson membeberkan beberapa tujuan dari permendagri nomor 59 Tahun 2021 yang menjadi pedoman bagi setiap daerah dalam melaksanakan SPM.
“Pertama, SPM itu adalah kewajiban daerah yang harus dilaksanakan. Tadi, hadir juga sekjend pendidikan, kesehatan, sosial, perumahan, Sehingga ini sangat penting bagi kita dan itu diminta sebagai kewajiban yang harus dilaksanakan oleh daerah ,”beber Nelson.
Nelson menambahkan akan mengevaluasi penganggaran terkait dengan hal itu dan akan ada pengawasan.
“Alhamndulillah, di Kabupaten Gorontalo kewajiban ini terus dilakukan sehingga Kabupaten Gorontalo terkait hal itu baik,” lanjut Nelson
“Saya akan kembali melihat dan mengevaluasi OPD-OPD terkait itu,” Tutup Nelson.