• Latest
  • Trending

Adakah Korupsi di GORR atau Penyalahgunaan Wewenang

4 Desember 2018
Rusli Habibie Tawarkan Hendra Hemeto ke DPD Golkar Provinsi Gorontalo

Rusli Habibie Tawarkan Hendra Hemeto ke DPD Golkar Provinsi Gorontalo

14 Desember 2025
Begini Bentuk Komitmen YR Team Kepada Masyarakat Dengilo

Begini Bentuk Komitmen YR Team Kepada Masyarakat Dengilo

14 Desember 2025
Usai Musda Golkar Memanas, Rusli Habibie Beri Wejangan ke Iskandar Mangopa

Usai Musda Golkar Memanas, Rusli Habibie Beri Wejangan ke Iskandar Mangopa

14 Desember 2025
Iskandar Mangopa Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Kabupaten Gorontalo 2025–2030

Iskandar Mangopa Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Kabupaten Gorontalo 2025–2030

10 Desember 2025
Pesan Idah saat Buka Musda: Saya Tidak Dukung Siapa Pun

Pesan Idah saat Buka Musda: Saya Tidak Dukung Siapa Pun

9 Desember 2025
Sofyan Puhi: Banyak ‘Jebakan Batman’ di Golkar

Sofyan Puhi: Banyak ‘Jebakan Batman’ di Golkar

9 Desember 2025
HMI – PMII Pimpin Pansus Pilkades Dan Pil BPD : simbol kolaborasi harmonis antarorganisasi

HMI – PMII Pimpin Pansus Pilkades Dan Pil BPD : simbol kolaborasi harmonis antarorganisasi

9 Desember 2025
Buka Bimtek, Rum Pagau Tekankan Percepat Penertiban STDB di Boalemo

Buka Bimtek, Rum Pagau Tekankan Percepat Penertiban STDB di Boalemo

8 Desember 2025
Bupati Rum Pagau Resmikan Masjid Al-Waarits

Bupati Rum Pagau Resmikan Masjid Al-Waarits

8 Desember 2025
Dukung Pelaku Usaha Perikanan, Pemkab Boalemo Serahkan Bantuan Motor Coolbox

Dukung Pelaku Usaha Perikanan, Pemkab Boalemo Serahkan Bantuan Motor Coolbox

8 Desember 2025
Honda Gandeng HMJ Ekonomi Syariah Hadirkan Servis Motor Gratis di E-Fest 2025

Honda Gandeng HMJ Ekonomi Syariah Hadirkan Servis Motor Gratis di E-Fest 2025

8 Desember 2025
Pengurus PKK Dan Tim Pembina Posyandu Resmi Dikukuhkan

Pengurus PKK Dan Tim Pembina Posyandu Resmi Dikukuhkan

8 Desember 2025
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik
Tatiye.id
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab. Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sports
  • Edukasi
No Result
View All Result
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab. Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sports
  • Edukasi
No Result
View All Result
Tatiye.id
No Result
View All Result
Home Sport

Adakah Korupsi di GORR atau Penyalahgunaan Wewenang

by Irfan Mahmud
4 Desember 2018
in Sport

#OPINI :

Oleh: Dahlan Pido, SH., MH. (Praktisi Hukum/Advokat)

Kejaksaan sebagai suatu lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi, memiliki tugas mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Untuk menemukan unsur kerugian keuangan negara, maka bukti-bukti yang harus dikumpulkan oleh Kejaksaan tentu yang terkait dengan bukti-bukti terjadinya kerugian keuangan negara.
Terkait Kerugian Negara seperti ada dalam penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999menyatakan:
Kerugian keuangan negara adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.
Sedangkan menurut Pasal 1 angka 22, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik kesengajaan maupun karena kelalaian.
Sehubungan dengan penilaian kerugian negara tersebut, Pasal 10 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Negara, menyatakan:
BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.
Berdasarkan uraian di atas, maka jelas yang berwenang menghitung, menilai, dan/atau menetapkan kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang selanjutnya dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan sebagai keputusan BPK, bukan Kejaksaan.
Menurut penulis, untuk menentukan Korupsi di GORR (Gorontalo Outer Ring Road), Kejaksaan Tinggi harus berdasarkan hasil audit pemeriksaan BPK, dan didukung oleh keterangan ahli Pidana serta ahli yang terkait lainnya, sebagai salah satu alat bukti yang menyatakan bahwa pekerjaan GORR tersebut terindikasi dugaan korupsi sesuai ketentuan Pasal 184 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain kedua hal di atas, Kejaksaan Tinggi harus menyelidiki apakah prosedur dan dokumen pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan ruas jalan lingkar luar Gorontalo atau Gorontalo Outer Ring Road (GORR) sudah sesuai atau belum, bagaimana kesiapan anggaran, siapakah Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (sebagai Kuasa Pengguna Anggaran), siapa-siapa saja pelaksana pengadaan tanah, siapa yang menentukan nilai harga tanah (Appraisal) yang dilalui oleh pembangunan GORR, adakah sosialisasi dari Lurah/Kepala Desa kepada pemilik tanah bahwa tanahnya akan dilewati oleh pembangunan jalan GORR, adakah musyawarah atau sanggahan atau penolakan dari pemilik tanah Lurah/Kepala Desa, siapakah yang menetapkan nilai ganti untung kepada setiap lahan tanah/desa, adakah verifikasi pemberian ganti untung, adakah validasi pelepasan hak untuk masing-masing pemilik tanah kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo, terakhir adakah pemutusan hubungan hukum pemilik tanah yang kena lintasan pembangunan GORR.
Sehingga untuk menentukan jenis tindak pidana korupsi yang seperti yang disebutkan dalam UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, yang dikenakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 yang sering digunakan oleh Jaksa atau Penuntut Umum untuk menjerat orang yang diduga melakukan penyelewengan keuangan negara, dan kedua pasal di atas menjadi senjata ampuhnya Kejaksaan (Pasal Primadona).
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 milyar rupiah.
Lebih lanjut Pasal 3 menyebutkan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 milyar.
Pada dasarnya kedua pasal di atas, sama-sama menjerat pelaku tindak pidana korupsi, namun perbedaannya, dalam Pasal 3 pelaku bisa dijerat jika mempunyai kewenangan, sedangkan pada Pasal 2, setiap orang yang dimaksud dalam pasal ini lebih luas dan umum.
Jika terjadi penyalahgunaan wewenang atau dugaan adanya korupsi, maka kepada siapakah posisi tersebut ?, jika hal itu terjadi, maka yang harus dilakukan penyidikan adalah mulai kepada penerima Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan seterusnya ke bawah yang dapat dimintakan pertaggugjawaban pidana, selama memenuhi audit BPK dan pendapat ahli yang menyatakan telah terjadi dugaan kerugian keuangan negara.
Menurut penulis, banyak kasus yang ketika dikaji sebenarnya bukan merupakan tindak pidana korupsi karena tidak adanya niat jahat (mens rea) untuk melakukan korupsi, tetapi adanya kesalahan prosedur administratif (mal adminstratie) yang diabaikan, karena ada azas dalam pidana yang menyatakan bahwa, “Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahanâ€Â.(*)
 
Sekian dan salam Penulis,
Dahlan Pido, SH., MH.

Share198SendShare

BeritaTerkait

Catat! Turnamen Futsal Pelajar Gorontalo Digelar 5–7 Desember di GOR David-Tonny
Sport

Catat! Turnamen Futsal Pelajar Gorontalo Digelar 5–7 Desember di GOR David-Tonny

16 November 2025
Zainuddin Amali Selamatkan Keberangkatan Tim Sepak Bola Gorontalo ke POPNAS
Sport

Zainuddin Amali Selamatkan Keberangkatan Tim Sepak Bola Gorontalo ke POPNAS

24 Oktober 2025
Turnamen Azwa Utama Cup 2025 Diharapkan Cetak Bibit Muda SepakBola Gorontalo
Sport

Turnamen Azwa Utama Cup 2025 Diharapkan Cetak Bibit Muda SepakBola Gorontalo

19 Juli 2025
Nahkodai IBCA MMA Gorontalo, Helmi Rasyid Siap Angkat Gorontalo ke Kancah Nasional
Sport

Nahkodai IBCA MMA Gorontalo, Helmi Rasyid Siap Angkat Gorontalo ke Kancah Nasional

18 Juli 2025
Wejangan Irawan Huntoyungo kepada Para Calon Ketua KONI Kabgor
Sport

Wejangan Irawan Huntoyungo kepada Para Calon Ketua KONI Kabgor

18 Juni 2025
Zaskia Raih Juara Dunia Karate, Gubernur dan Kadispora Beri Apresiasi
Dispora Provinsi Gorontalo

Zaskia Raih Juara Dunia Karate, Gubernur dan Kadispora Beri Apresiasi

23 Februari 2025

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Viral! Beredar Video Tak Senonoh Dua Pelajar Pasangan Gay
Peristiwa

Viral! Beredar Video Tak Senonoh Dua Pelajar Pasangan Gay

by Isal Buhungo
21 April 2025
0

TATIYE.ID (KABGOR) - Video tak senonoh memperlihatkan dua pelajar diduga pasangan gay viral di sosial media. Dua pria remaja yang...

Usai Musda Golkar Memanas, Rusli Habibie Beri Wejangan ke Iskandar Mangopa

Usai Musda Golkar Memanas, Rusli Habibie Beri Wejangan ke Iskandar Mangopa

14 Desember 2025
Setelah LKPI, CER Indonesia Juga Prediksi TU-MT Menangi Pilgub Gorontalo

Setelah LKPI, CER Indonesia Juga Prediksi TU-MT Menangi Pilgub Gorontalo

20 November 2024
Sofyan Puhi: Banyak ‘Jebakan Batman’ di Golkar

Sofyan Puhi: Banyak ‘Jebakan Batman’ di Golkar

9 Desember 2025
Menuju Musda 2025, DPD Golkar Kabgor Nyatakan Sikap: Adebo Te Rusli

Menuju Musda 2025, DPD Golkar Kabgor Nyatakan Sikap: Adebo Te Rusli

25 Juli 2025
25 Anggota DPRD Boalemo Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Nama-namanya

25 Anggota DPRD Boalemo Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Nama-namanya

27 Agustus 2024
Profil Ismail Pakaya, Putra Gorontalo yang Bakal Dilantik jadi Pj Gubernur

Profil Ismail Pakaya, Putra Gorontalo yang Bakal Dilantik jadi Pj Gubernur

10 Mei 2023

Terbaru

Rusli Habibie Tawarkan Hendra Hemeto ke DPD Golkar Provinsi Gorontalo

Rusli Habibie Tawarkan Hendra Hemeto ke DPD Golkar Provinsi Gorontalo

14 Desember 2025
Begini Bentuk Komitmen YR Team Kepada Masyarakat Dengilo

Begini Bentuk Komitmen YR Team Kepada Masyarakat Dengilo

14 Desember 2025
Usai Musda Golkar Memanas, Rusli Habibie Beri Wejangan ke Iskandar Mangopa

Usai Musda Golkar Memanas, Rusli Habibie Beri Wejangan ke Iskandar Mangopa

14 Desember 2025
Iskandar Mangopa Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Kabupaten Gorontalo 2025–2030

Iskandar Mangopa Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Kabupaten Gorontalo 2025–2030

10 Desember 2025
Pesan Idah saat Buka Musda: Saya Tidak Dukung Siapa Pun

Pesan Idah saat Buka Musda: Saya Tidak Dukung Siapa Pun

9 Desember 2025

Populer

  • Usai Musda Golkar Memanas, Rusli Habibie Beri Wejangan ke Iskandar Mangopa

    Usai Musda Golkar Memanas, Rusli Habibie Beri Wejangan ke Iskandar Mangopa

    559 shares
    Share 224 Tweet 140
  • Rusli Habibie Tawarkan Hendra Hemeto ke DPD Golkar Provinsi Gorontalo

    543 shares
    Share 217 Tweet 136
  • Viral! Beredar Video Tak Senonoh Dua Pelajar Pasangan Gay

    716 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Iskandar Mangopa Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Kabupaten Gorontalo 2025–2030

    601 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Sofyan Puhi: Banyak ‘Jebakan Batman’ di Golkar

    596 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Begini Bentuk Komitmen YR Team Kepada Masyarakat Dengilo

    499 shares
    Share 200 Tweet 125
  • Ampauleng Dorong Gorontalo jadi Kota Literasi

    576 shares
    Share 230 Tweet 144
  • Pesan Idah saat Buka Musda: Saya Tidak Dukung Siapa Pun

    542 shares
    Share 217 Tweet 136
  • Rum Pagau Lantik Sejumlah Pejabat Administtasi dan Fungsional

    540 shares
    Share 216 Tweet 135
  • Musda Golkar Kabgor Batal, Ada Apa?

    579 shares
    Share 232 Tweet 145
Tatiye.id

© 2024 Tatiye.id - Inspirasi Untuk Kemajuan.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab. Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sports
  • Edukasi

© 2024 Tatiye.id - Inspirasi Untuk Kemajuan.