
TATIYE.ID (DEKOT) – Wakil ketua komisi B Muksin Brekat angkat bicara soal adanya penarikan retribusi pengunaan fasilitas olahraga seperti lintasan lari di Gelanggang Olahraga (GOR) Nani Wartabone.
Menurut politisi Demokrat ini penerapan retribusi itu tidak menjadi persoalan karena memang ada dasar hukum jelas di peraturan daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 6 Tahun 2020 tentang Retribusi Usaha.
“Mungkin masyarakat terkerjut adanya pungutan itu, kita berharap adanya sosialisasi terus digalangkan pemerintah daerah untuk retribusi GOR tersebut, ” kata Muksin lagi.
Ia menjelaskan dalam PERDA itu tarifnya itu Rp3000/orang untuk dewasa dan Rp2000/orang bagi anak-anak, berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Retribusi.
Selain itu kata Muksin pungutan retribusi itu akan dikembalikan ke rakyat, dalam hal peremajaan GOR maupun biaya operasional kebersihan lingkungan sekitar.
“Masyarakat tentu harus ikut memantau jangan sampai penarikan retribusi GOR itu sendiri tidak sesuai perda, jika itu terjadi maka di laporkan DPRD untuk tindak lanjuti, ” tutur Muksin lagi.
Muksin juga berharap kepada pemerintah daerah dapat memberikan layanan gratis kepada masyarakat di ivent-ivent tertentu saat akan masuk lintasan lari di Gelanggang Olahraga (GOR) Nani Wartabone.
“Minimal dalam sebulan sekali bisa digratiskan,” pungkasnya. (***)




















