TATIYE.ID (GORUT) – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara, Hamzah Sidik Djibran meminta bahwa Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang ada di Dinas Kesehatan untuk diakomodir dan harus mendapatkan hak yang sama.
Hal ini ditegaskan oleh Hamzah pada saat memimpin rapat bersama Sekretaris Daerah (Sekda), dan Anggota DPRD lainnya, serta Dinas terkait.
“Saya meminta mereka dapat diakomodir serta bisa mendapatkan hak yang sama, khususnya untuk para PTT yang lama,” ujar Hamzah.
Kata Hamzah, PTT yang ada di Dinas Kesehatan itu terdapat kelebihan kuota kurang lebih 100 orang, sehingga ada dua skema yang dibuat untuk dapat mengatasi permasalahan ini. Yang pertama, yakni penyelesaiannya seperti pemotongan jumlah bulan, yang tadinya 12 bulan, mungkin hanya akan dibayar kurang lebih 6 atau 7 bulan.
Skema kedua, jumlah honornya dikurangi, yang mungkin 1 juta S1 atau 900 ribu untuk SMA dikurangi menjadi 500 sampai 600 ribu.
“Nah itu kami tolak, termasuk saya yang bicara pada rapat itu, karena buat kami itu tidak adil. Ada PTT yang baru kok dapat 500 ribu, sementara ada PTT yang lama tetap dengan nilai yang sama atau ada PTT yang baru dapat 10 bulan, PTT yang lama juga 10 bulan, jadi kita tolak,” tegas Hamzah.
Hamzah menambahkan, dimana DPRD meminta Dinas Kesehatan dapat merasionalisasi kegiatan yang tidak terlalu diprioritaskan dan kemudian bisa dialihkan ke gaji atau honor PTT.
“Kami DPRD meminta Dikes harus bisa merasionalisasikan kegiatan yang dianggap tidak begitu perlu diprioritaakan, kemudian bisa dialihkan ke gaji atau honor PTT,” jelasnya. (*)