TATIYE.ID (BOALEMO) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boalemo, mengelar sidang paripurna di ruang sidang DPRD Boalemo.
Agenda rapat paripurna ini yaitu penyerahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Pemerintah Daerah Boalemo.
Tiga ranperda tersebut diserahkan oleh Plt. Bupati Boalemo Anas Jusuf kepada Ketua DPRD Kabupaten Boalemo, Karyawan Eka Putra Noho.
Rapat ini, juga dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Boalemo, Muslimin Haruna, serta anggota DPRD Kabupaten Boalemo
Anas dalam laporannya menyebutkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) merupakan usul Pemerintah Daerah sesuai regulasi yang berlaku
“Penyusunan rancangan peraturan Daerah dimana kepala daerah dapat mengajukan ranperda di luar propemperda sesuai perundang-undangan,” ujar Anas.
Lanjut Anas, dengan terbitnya Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka Pemerintah Daerah diminta agar segera menyesuaikan dengan ketentuan pemerintah yang baru.
“Peraturan daerah di luar propemperda sebagai upaya penyelarasan regulasi terbaru,” tutupnya. (**)