TATIYE.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo akhirnya menyerahkan tersangka kasus dugaan kekerasan seksual dan kekerasan psikis berinisial MK beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kamis (4/11/2021).
MK adalah oknum dosen di salah satu universitas di Gorontalo ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 22 Maret 2021 oleh penyidik PPA Polda Gorontalo karena melakukan KDRT kepada istrinya LMH
“MK dinyatakan sebagai tersangka usai hasil pemeriksaan saksi – saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, barang bukti dan juga hasil gelar perkara tanggal 16 Maret 2021,” terangnya.
Lanjut kata Wahyu, tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak JPU pada tanggal 29 September 2021, yang diterima langsung oleh Ibu Fatmawaty Khali S.H.
“Atas perkara tersebut penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Gorontalo terhadap tersangka diterapkan Pasal 47 Subs Pasal 46 Subs Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 23 tahun 2004 tentang PKDRT,” ungkap Wahyu