
TATIYE.ID – Tim Unit Jatanras Satreskrim bersama team Resmob Rajawali Polres Gorontalo Kota menangkap pelaku pencurian perhiasan seberat 43,7 Gram di Kos Rizka Kel. Limba B Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo yang terjadi pada 21 Desember 2020 lalu.
Pelaku diketahu berinisial JDH (26) merupakan warga Kelurahan Ipilo Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo.
Plt Kasat Reskrim AKP Ryan Dodo Hutagalung menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan oleh team rajawali saat berada di rumahnya.
“Modus pelaku melakukan pencurian dengan cara mengambil kunci duplikat kamar kos milik korban, dimana sebelumnya saat korban kehilangan kunci kamar dan pelaku JDH yang merupakan karyawan kost Rizka membuatkan kunci duplikat kamar kos korban,” terangnya.
Lanjut Ryan, saat korban tidak berada di kamar, pelaku masuk dengan menggunakan kunci duplikat yang ada di tangan pelaku dan membuka laci meja dan menemukan kotak kecil yang berisikan perhiasan berupa kalung dan gelang selanjutnya perhiasan tersebut diambil oleh pelaku.
Hasil dari penjualan barang emas tersebut pelaku membeli sepeda motor Yamaha Mio dan sisanya untuk foya-foya.
“Untuk saat ini pelaku beserta satu unit sepeda motor Yamaha Mio sudah diamankan di Polres Gorontalo Kota,” terang AKP Ryan.






















