TATIYE.ID (GORONTALO) – Terhitung sejak tahun 2017 hingga 2020, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat telah menerima sebanyak 2.063 aduan konsumen terkait layanan perumahan.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua BPKN Rolas B. Sitinjak pada Workshop Pembiayaan Perumahan Untuk Masyarakat yang diinisiasi oleh Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Kementrian PUPR, di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (12/3/2020).
“Ada kasus tanah perumahan digadaikan di bank A, sedang pembangunan rumahnya di lima bank lain. Begitu orang tinggal di situ, Bank A datang hei penghuni kalian keluar, itu tanah adalah tanah saya,†ujar Rolas mencontohkan.
Kerugian konsumen ini menurut Rolas, akibat tidak karuannya perumahan di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh masalah pembiayaan, baik oleh pengembang maupun KPR dari perbankan, sehingga kerugiannya mencapai Rp776,6 miliar.
“Makanya salah satu tipsnya sebelum membeli perumahan cek dulu status tanahnya. Itu tanah bermasalah atau tidak? Digadaikan di bank atau tidak? Jangan sampai anda sudah melakukan pelunasan di bank tapi sertifikatnya tidak keluar,†imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Komunikasi Publik, Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Dedi S. Budisusetyo mengatakan, tujuan digelarnya workshop untuk mengedukasi masyarakat tentang perlindungan konsumen.
Hal tersebut menurutnya sebagai tindaklanjut atas Peraturan Presiden No. 50 Tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen.
Harapannya kedepan, masyarakat lebih cerdas dan teliti memilih perumahan. Salah satu syarat utama sebelum pengembang perumahan mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), status tanah harus sudah beres khususnya menyangkut sertifikat hak guna bangunan (HGB).
“Misalnya saya direktur PT Angin Ribut, saya beli tanah katakan lima hektare. Tugas utama saya adalah mengubah tanah-tanah yang saya beli menjadi HGB (hak guna bangunan). Tanah saya kapling atau set plan untuk jadi perumahan. Harusnya di situ sudah clear and clean jika pengurusan IMB diverifikasi dengan benar,†papar Dedi.
Kementrian PUPR memberikan berbagai fasilitas dan kemudahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk mengakses perumahan. Diantaranya melalui program KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan KPR Subsidi Selisih Marjin (SSM). (*)






















