TATIYE.ID (GORONTALO) – Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo meminta pemerintah khususnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk bertindak tegas dalam mengawasi aktivitas pertambangan galian C yang ada di daerah.
Sebab menurut Ketua komisi II Deprov Gorontalo, Espin Tulie, banyak aktifitas pertambangan batu dan pasir yang telah melewati zona wilayah tambang. Hal itu kata Espin yang menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir dan longsor di Gorontalo.
“Kewenangan dan izin itu memang ada di Pemerintah Pusat, tapi ini harusnya menjadi perhatian dari Pemerintah untuk mengawasi secara baik, terstruktur dan masif agar tidak menyimpang dari syarat-syarat awal,” ucap Espin.
Berdasarkan laporan dari Dinas ESDM Provinsi Gorontalo, kurang lebih ada 130 wilayah pertambangan yang memiliki izin, meliputi pertambangan emas dan galian c. Secara keseluruhan, masih ada 76 perusahaan yang masih aktif.
“Dari lima lokasi pertambangan yang kami kunjungi, kami menemukan tiga izin item tidak terpenuhi dari UPL dan UKM dan itu dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo. Jadi ada 15 item yang harus dipenuhi oleh pengusaha galian C. Akan tetapi ada beberapa item yang tidak dilakukan, seperti tidak mengasuransikan tenaga kerja bahkan membuat drainase di wilayah tambang,” tandas Espin.