TATIYEID (BOALEMO) – Laporan Muhyin Iyabu ke Polres Boalemo perihal penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Bupati dan Wakil Bupati Boalemo atas pemberhentian dirinya mendapat tanggapan dari Juru Bicara Khusus (Jubirsus) Plt Bupati Boalemo Helmi Rasid.
Mantan aktivis HMI itu menilai laporan Muhyin Iyabu, tidak kuat dan salah alamat.
“Bicara soal pemberhentian dari jabatan, yang dianggap penyalahgunaan wewenang, ranahnya bukan di Kepolisian,” kata Helmi.
Lanjut Helmi, Kepolisian tidak bisa serta merta menolak laporan ataupun aduan masyarakat. Semua laporan tetap akan diterima dan ditindaklanjuti.
“Jangan heran saudara Muhyin Iyabu, mendapatkan undangan permintaan keterangan. Setelah permintaan klarifikasi dari kedua belah pihak, barulah Kepolisian akan menyarankan kepada pelapor untuk melayangkan gugatan ke PTUN,” jelas Helmi.
“Kalau masalah pemberhentian dari Jabatan, itu gugatanya ke PTUN, bukan di Kepolisian. Beda dengan, penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. Kalau mengakibatkan kerugian negara, itu ranahnya di Kepolisian dan Kejaksaan,” tambahnya.
Lebih lanjut , ia mengatakan bahwa Plt Bupati Boalemo Anas Jusuf yang saat itu menjabat Wakil Bupati Boalemo, tentunya mengikuti apa yang diperintahkan atasan, yaitu Bupati Boalemo Darwis Moridu, yang saat itu masih menjabat.
“Dalam SK Pemberhentian itu kalau dinilai tidak sesuai atau tidak sah. Maka saudara Muhyin Iyabu, harusnya melayangkan gugatan perdata di PTUN. Untuk mendapatkan kepastian hukum atas pemberhentian dirinya tertanggal 17 Desember 2020,” terangnya.
“Memang tidak bisa dipungkiri, hingga saat ini Plt Bupati Boalemo Anas Jusuf, terus melakukan pembenahan birokrasi yang sebelumnya carut marut. Alhamdulillah, hingga saat ini 70 persen sudah terbenahi. Dan pembenahan birokrasi ini akan terus dilakukan, baik itu mengembalikan yang sempat di non job, atau mengembalikan posisi jabatan sesuai dengan kepangkatan,” tutup Helmi. (**)