TATIYE.ID (GORONTALO) – Hak transmigran untuk mendapatkan lahan usaha nampaknya belum terealisasi. Hal itu sebagaimana yang dikeluhkan warga transmigran di Desa Ayumolingo, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo saat masa reses Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wasito Somawiyono, Kamis (2/9/2021).
Adi Warsono, warga transmigran asal Kabupaten Ngawi, Jawa Timur mengaku belum mendapatkan lahan usaha dari pemerintah, khususnya lahan usaha 2, padahal sudah 8 tahun berjalan ia tinggal di pemukiman transmigrasi.
Sebagaimana yang diatur dalam ketentuan penyelenggaraan transmigrasi, bahwa lahan usaha 2 harusnya di siapkan oleh Pemerintah Daerah, namun sampai saat ini lahan tersebut belum juga terealisasi
“Kami ingin bertani, tapi tidak ada lahan. Sudah beberapa kali mediasi pertemuan dengan Dinas Transmigrasi dan Bupati Gorontalo, namun lahan tersebut hingga saat ini belum ada,” keluh Adi.
Lanjut Adi, jika lahan tersebut betul tidak bisa terpenuhi, pihaknya siap di beri kompensasi pengganti berupa bantuan ternak yang sepadan dengan nilai jual tanah 1 hektar.
“kami berharap ada kompensasinya, syukur kalau berupa sapi 2 ekor, biar nantinya sapi itu sebagai pengganti lahan usaha yang tidak terealisasi,” sambungnya.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wasito Somawiyono mengaku, akan menyampaikan keluhan tersebut ke Pemkab Gorontalo, mengingat hak transmigran untuk mendapatkan lahan usaha menjadi kewenangan kabupaten.
“InsyaAllah kami (DPRD) juga akan mengkonsultasikan permasalahan ini ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi selaku penanggung jawab program transmigrasi,” jelasnya.