TATIYE.ID (GORONTALO) – Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2021 mulai disosialisasikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sosialisasi yang dilakukan secara daring itu dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba dari ruang Huyula, kantor Gubernur Gorontalo, (26/8/2021).
Akselerasi terbitnya Pergub 23/2021 untuk mendukung undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan terutama pada pasal 36-38.
Regulasi tersebut mengatur kewajiban menggunakan bahasa Indonesia yang benar di antaranya pada dokumen resmi, pidato resmi pejabat daerah, penulisan karya ilmiah sampai penamaan geografi.
“Kenapa pergub ini kita perlukan karena Provinsi Gorontalo sangat berkepentingan agar penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik wajib digunakan untuk beberapa hal seperti nama bangunan, gedung, jalan atau permukiman, perkantoran dan kompleks perdagangan, lembaga usaha, lembaga pendidikan, lembaga organisasi yang didirikan itu diminta untuk menggunakan bahasa Indonesia dengan benar,” ujar Darda.
Harus diakui saat ini penggunaan bahasa di ruang publik masih jauh dari apa yang sudah diamanatkan dalam perundangan. Banyak ditemukan penggunaan bahasa asing padahal penggunaan bahasa Indonesia harus diutamakan.
Untuk itu Darda berharap dengan adanya pergub ini dapat meningkatkan penggunaan bahasa Indonesia dengan baik. Selain itu, Pejabat OPD juga diharapkan mampu menjadi teladan berbahasa Indonesia yang baik dan benar mengimplementasikan di dalam tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Sebelumnya Kepala Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo Armiati Rasyid mengatakan bahwa Kegiatan sosialisasi pergub merupakan rangkaian kerja sama Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Ia menjelaskan, keberadaan pergub tersebut akan sangat mendukung upaya pemerintah pusat untuk senantiasa mensosialisasikan kemartabatan bahasa negara di ruang publik dan didokumentasi pemerintah yang telah tertuang di dalam UU nomor 24 tahun 2009 serta diatur dalam Perpres 63/2019 tentang penggunaan bahasa Indonesia dan peraturan pemerintah nomor 57/2014 tentang pengembangan pembinaaan dan perlindungan sastra bahasa serta peningkatan fungsi bahasa Indonesia.
“Semua itu perlu didukung oleh satu peraturan gubernur agar kita di provinsi Gorontalo ini dengan mudah mensosialisasikan atau menyampaikan kepada semua isntansi atau kepada semua kalangan masyarakat yang ada di wilayah Provinsi Gorontalo,” ujar Armiati.
Ia berharap dengan adanya pergub tersebut menjadi penyemangat semua pihak dalam melaksanakan atau mewujudkan slogan “Utamakan Bahasa Negara, Melestarikan Bahasa Daerah dan Kuasai Bahasa Asing”. (Adv)