TATIYE.ID (GORUT) – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (GORUT), Rina Polapa, menghimbau kepada pemerintah daerah untuk dapat memperhatikan waktu pemasukan materi Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) agar tepat waktu.
Rina Polala yang juga merupakan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gorontalo Utara, mengatakan bahwa apa yang disampaikan tersebut merupakan bentuk perhatian dari pihaknya sebagai wakil rakyat.
“Kami tidak ingin tentunya persoalan tahun kemarin akan terulang kembali. Dimana seperti halnya dokumen KUA-PPAS tahun 2021 nanti diserahkan pada minggu kedua bulan Oktober, tepatnya 12 Oktober 2020” ujarnya.
Keterlambatan pemasukan dokumen tersebut tentu akan berpengaruh pada pembahasan anggaran yang juga tentunya kata Rina akan mengalami keterlambatan.
“Tidak hanya waktu pembahasan saja yang terlambat, namun sampai pada waktu pelaksanaan paripurna pengesahan APBD 2021 kemarin mengalami keterlambatan dari batas waktu yang ditentukan” tegasnya.
Untuk itu, pada 2021 ini, Rina Polapa berharap agar Dokumen KUA-PPAS tahun anggaran 2022 dapat dimasukan tepat waktu sebagaimana aturan dan ketentuan yang berlaku pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 64 tahun 2020.
Sesuai dengan regulasi tersebut, Rancangan KUA dan PPAS sudah harus diserahkan pada minggu ke 2 bulan Juli,” katanya
Bagi Aleg Golkar tersebut, pihaknya tidak berharap bahwa Bupati Gorut kembali melanggar aturan dengan terlambat memasukan Rancangan KUA-PPAS tahun 2022 seperti tahun kemarin yang dimasukan nanti pada bulan Oktober 2021. (*)