TATIYE.ID (DEPROV) – Pembahasan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Pemekaran OPD di Provinsi Gorontalo telah mencapai 90 persen. Hal itu diungkapkan La Ode Haimudin selaku ketua Tim Pansus Pemekaran OPD, Senin (5/7/2021).
“Untuk perda ini tingkat pembahasannya sudah 90 persen, tinggal kita minta penyesuaian bunyi perda-nya. Karena di Perda sebelumnya (Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah) itu banyak yang berubah karena adanya aturan baru,” kata La Ode.
Selain itu, Ia juga mengatakan, telah ada kesepakan terhadap tipe organisasi. Yang mana prinsipnya tetap berpaku pada usulan pemerintah. Hanya saja terdapat beberapa perubahan yang ditetapkan.
“Perubahan itu hanya nomenklaturnya, juga terkait penyesuaian tipe. Meski ada sedikit kekurangan dari sisi skoring, tapi setelah kita evaluasi, ini masih berjalan dengan baik. Pada prinsipnya yang sudah bagus tetap kita pertahankan berdasarkan Permendagri nomor 99,” sambungnya.
Seperti diketahui, di Perda Pemekaran OPD kali ini ada empat dinas yang dimekarkan, dan 2 dinas yang digabung. Empat dinas itu yakni, Dikbudpora yang dimekarkan menjadi Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Sosial dimekarkan menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Dinas Ketenagakerjaan dan SDM dipisah dengan Dinas PTSP dan Dinas Pertanian yang dimekarkan menjadi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Sementara untuk dinas yang digabung yakni, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman digabung dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
“Perkim dan PU ini kita gabung, karena banyak pekerjaan Perkim itu sudah mulai berkurang, yang mana kewenangan perumahan hanya ada di Kabupaten dan Kota,” jelas Politisi PDI Perjuangan itu. (*)