TATIYE.ID (DEPROV) – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, meminta pemerintah daerah untuk bertindak tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kantor pasca libur lebaran Idulfitri.
Ketua Komisi I, Aw. Thalib mengatakan pemerintah harus menindak tegas ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53, tentang kesanggupan ASN untuk menaati kewajiban dan mengindari larangan yang ditentukan sesuai perundang-undangan dan peraturan kedinasan.
“Di dalam PP nomor 53 didalamnya ada ketentuan pemberian sanksi bagi ASN yang diduga melanggar peraturan dengan tidak masuk kantor. Dan sanksi juga jelas ada sanksi ringan,sedang, dan berat,” kata AW Thalib.
Sementara untuk ASN yang mematuhi aturan untuk masuk kantor sesuai dengan jam dan hari, yang telah ditentukan setelah libur lebaran Idulfitri. Aw. Thalib mengimbau agar pemerintah memberikan reward ataupun penghargaan, atas patuh dan taatnya ASN tersebut terhadap perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk ASN yang patuh kita (DPRD) imbau ke pemerintah ataupun atasa mereka, agar diberi reward ataupun penghargaan. Berupa kenaikan pangkat atau promosi jabatan, dan kalau memungkinkan harus juga ada pembayaran TKD-13”pungkasnya. (*)