TATIYE.ID (BOALEMO) – Atas perolehan WTP yang ke 4 kalinya, Sekertaris Daerah (Sekda) Sherman Moridu, menyebutkan bahwa hal tersebut bukan berarti menghentikan perbaikan kinerja Pemerintah Daerah terhadap pengelolaan keuangan Daerah
Hal ini di ungkapkan Sekertaris Daerah Kabupaten Boalemo, Sherman Moridu, saat memimpin apel pagi yang di gelar dihalaman kantor Bupati Boalemo. Kamis (03/06/2021).
Untuk itu Sekda Serman berharap kepada Bappeda dan BKAD Boalemo, agar segara menyusun pidato kepala Daerah Kabupaten Boalemo sebagai laporan pertanggung jawaban ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boalemo atas laporan keuangan Pemerintah Daerah, (LKPD) bersama laporan pertanggung jawaban Kepala Daerah (LKPJ) berdasarkan peraturan Daerah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah.
“Kepada BKAD dan Bappeda Kabupaten Boalemo segera diajukan pengantar Plt Bupati ke DPRD Kabupaten Boalemo atas laporan keuangan Pemerintah Daerah bersama laporan Pertanggung jawaban Kepala Daerah, sebab berdasarkan peraturan Daerah nomor 12 tahun 2019 pasal 109 tentang pengelolaan keuangan Daerah,”jelasnya
Tak sampai disitu, Sherman juga menjelaskan bahwa peraturan Daerah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah paling lambat 7 bulan setelah berakhir tahun anggaran Pemerintahan Daerah akan melaporkan ke DRPD Boalemo sebagai lembaga pengawas dan akan diperdakan setelah di audit oleh lembaga teknis, dalam hal ini adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
“Jadi buka satu, buku dua, buku tiga ini, menjadi lampiran untuk laporan pertanggung jawaban kepala Daerah,”tutur Sherman.
Diharapkan juga Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilinkup Kabupaten Boalemo untuk penyerapan anggaran ini segera dilaporkan lanjut Sherman Moridu.
“Tolong semua laporkan dalam sirup jika ada hal-hal yang diadakan di OPD, tolong jangan disembunyikan, karna ini pasti sebagian dari strategis teman-teman pejabat dilingkungan OPD, suatu saat ini akan tergeser karena tidak terlapor dalam sirup,”tutup Sherman.(*)