TATIYE.ID (KABGOR) – Pemerintah Kabupaten Gorontalo akan menerapkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Untuk Kabupaten Gorontalo itu sendiri ada 14 desa termasuk kelurahan akan menerapkan PPKM.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo, Rony Sampir mengatakan PPKM tersebut akan berlangsung selama 14 hari, dan tersebar di 9 Kecamatan serta di 14 desa maupun kelurahan.
“PPKM dimulai tanggal 1 Juni sampai dengan 14 Juni 2021. Itu tersebar di 9 kecamatan dan desa maupun kelurahan. Untuk Kecamatan Limboto yakni, kelurahan Hunggaluwa, Hepuhulawa, Dutulanaa, Kayubulan. Kecamatan Tabongo, Desa Tabongo Timur. Kecamatan Bingomeme, Desa Molopatodu,” terang Rony.
Lanjut Rony, sementara di Kecamatan Tilango Desa Tinelo dan Tabumela. Kecamatan Boliyohuto di Desa Potanga. Kecamatan Telaga yakni Desa Mongolato dan Pilohayanga Barat. Kecamatan Telaga Biru, Desa Tinelo. Kecamatan Tibawa, Desa Dunggala. Kecamatan Limboto Barat, Desa Tunggulo.
“Penerapan PPKM ini berdasarkan zona. Di Kabupaten Gorontalo itu sendiri masuk pada zona kuning. Sementara kasus Covid-19 di Kabupaten Gorontalo, setiap desa hanya satu sampai tiga orang terpapar dan itu tersebar di 14 desa maupun kelurahan tersebut. Olehnya hanya 14 desa/kelurahan melakukan PPKM,” jelas Rony.
Rony menjelaskan, dalam penerapan PPKM Kepala desa membentuk satgas covid 19 di desa masing-masing, dan akan dipantau oleh satgas kecamatan maupun Kabupaten Gorontalo. Dirinya pun mengungkapkan meski belum menerima edaran pemberlakukan PPKM, namun Kabupaten Gorontalo akan menerapkan PPKM.
“Sambil menunggu edaran tersebut kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Meski demikian PPKM tetap akan di laksanakan terutama di 14 desa di Kabupaten Gorontalo,” tutup Rony.