TATIYE.ID (BONEBOL) – Masyarakat diwajibkan untuk melaksanakan vaksinasi guna menekan penyebaran Covid-19 yang saat melanda Indonesia bahkan Dunia.
Kendati demikian, masih ada masyarakat yang tidak ingin divaksin. Bahkan, sebagian orang menyebut vaksinasi Covid-19 melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Negara yang dalam keadaan darurat ini, mewajibkan masyarakat untuk melakukan vaksin untuk melindungi diri dari Covid-19. Tak hanya itu, pemerintah juga memiliki tanggung jawab dalam melindungi setiap warganya.
“Sejatinya, tugas dari pemerintah adalah melindungi dan mengayomi masyarakat. Sebut saja beasiswa, kebutuhan sosial, menyediakan fasilitas adalah tugas pemerintah. Tapi, pemerintah juga bertugas melindungi warganya dari resiko. Termasuk resiko tertular Covid-19,” kata Irwan Bempah, juru bicara Satgas Covid-19 saat dihubungi, Kamis (27/05/2021).
Sementara itu, Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya selalu menerima setiap masukan atau pendapat, selama pendapat itu bersifat membangun.
“Kami menghormati keragaman pendapat. Yang penting tulus ikhlas memberi masukkan. Melindungi warga itu salah satu tugas negara dan pemerintah. Dan keselamatan warga bagi kami Nomor 1. Dan soal vaksinasi itu kan tidak serta merta. Ada screening mana yang bisa divaksin, tidak bisa dan belum bisa. Ada tahapannya. Demikian juga tentang sanksi itu alternatif akhir,” ungkapnya.
Hamim memastikan, vaksin Covid-19 di Bone Bolango sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.