TATIYE.ID (PEMKOT) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo gencar melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan di sejumlah tempat keramaian maupun aktivitas warga selama bulan suci Ramadhan.
Hal ini dilakukan menindaklanjuti surat edaran wali Kota Gorontalo perihal penertiban protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di tempat-tempat perbelanjaan maupun pusat keramaian lainnya.
“Kali ini kita bekerjasama dengan Satpol Provinsi Gorontalo, TNI/Polri, BPBD, dan Dinas Perhubungan Kota Gorontalo menyisir tempat perbelanjaan seperti Karsa Utama, Gudang 27, dan Lapak Amanda” jelas Kasatpol PP Moh. Mulky Datau saat diwawancarai sejumlah awak media, Senin (10/05/2021)
Pengawasan yang dilakukan Satpol PP Kota Gorontalo meliputi pemantauan penerapan protokol kesehatan berupa 3 M Plus, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Tidak hanya protkes, pihaknya juga melakukan pemantaun waktu operasional tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan.
“Sebagimana edaran walikota Gorontalo 200/Kesbangpol/859 pemberlakuan jam operasional kegiatan restoran, rumah makan, cafe, bilyard, karaoke, live music, gedung pertemuan dan bioskop XXI selama bulan suci Ramadhan, itu yang kita awasi…”
“Jika menemui pihak yang abai terhadap ketentuan yang telah dituangkan dalam surat edaran tersebut, kami tidak akan segan menindakinya dengan tegas” tegasnya.
Mulky mengatakan, selama bulan suci Ramdhan, rumah makan, restoran dan cafe hanya diperbolehkan beroperasi sampai Pukul 23.00 Wita.
“Mereka diperbolehkan beroperasi mulai Pukul 15.00 hingga Pukul 23.00 Wita. Baru bisa buka lagi menjelang sahur…”
“Sementara tempat hiburan malam seperti karaoke, pub, bilyard dan live music, untuk sementara waktu ditutup selama bulan suci Ramadhan” pungkasnya. (**)