TATIYE.ID (GORONTALO) – Sebanyak 61 kendaraan roda dua diangkut petugas Satlantas Polres Gorontalo dari area balap liar di sepanjang jalan GORR, Jalan Tibawa, dan sepanjang jalur Patung BJ Habibie Kabupaten Gorontalo, Kamis (15/04/21).
Sepeda motor diamankan karena pelanggaran diantaranya tidak menggunakan helm, menggunakan knalpot tidak standar (brong/racing), serta tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan.
“Kami mendapat laporan masyarakat, pengguna jalan mengenai adanya indikasi balap liar. Oleh karena itu gabungan beberapa Satker Polres Gorontalo langsung diturunkan untuk melaksanakan patroli dan membubarkan balap liar yang dilakukan anak-anak muda,’’ kata Kapolres Gorontalo AKBP Ade Permana SIK, MH saat memimpin jalannya patroli.
Ade mengatakan, aksi balap liar di area itu diduga sering dilakukan. Meski polisi sering melakukan patroli dan membubarkannya, anak-anak muda tersebut tetap saja melakukannya kembali.
Menurutnya, balap liar di jalan raya sangat membahayakan jiwa pengendara maupun pengguna jalan lainnya. Untuk itu penting perhatian dari orang tua agar mengawasi anak-anaknya saat beraktivitas di luar rumah.
“Perhatian orang tua saat ini sangat diperlukan, karena dihawatirkan mereka akan ikut-ikutan melakukan aksi yang dapat membahayakan diri mereka sendiri atau orang lain, seperti aksi balap liar ini,” tutupnya.