TATIYE.ID (KAMPUS) – Polemik batal merger antara Universitas Negeri Gorontalo dan Politeknik Gorontalo turut menyita perhatian publik. Anggota Komisi I Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea pun angkat bicara mengenai permasalahan ini.
Dambea menyebut proses merger antara kedua perguruan tinggi tersebut hanya ‘asal jadi’.
Sebelumnya, sebagai persyaratan merger telah terbit SK Gubernur no 104/29/III/2021 tentang aset Pemprov yang ada di Poligon dihibahkan ke UNG.
Namun, Dambea menjelaskan bahwa sejak awal dia tidak menyetujui tentang adanya penyerahan aset Pemprov yang ada di Poligon ke UNG dengan pertimbangan kemanusiaan. Selain itu, merger ini juga bertentangan dengan Permendikbud No 7 tahun 2020 tentang aturan merger antara PTS dan PTN.
“Yang saya sesali, saat rapat paripurna penyerahan aset tidak ada yang mengkaji aturan tersebut,” kata dia.
Dambea juga mengungkapkan kekecewaanya dengan sikap UNG yang ngotot perihal aset tersebut. Padahal, semestinya mereka yang lebih tahu mengenai aturan merger perguruan tinggi tersebut. Selain itu, ia menilai sikap pemprov tidak merencanakan hal ini dengan matang .
“Seharusnya pemerintah lebih memperhatikan soal pendidikan, yang dipertaruhkan di sini adalah masa depan anak-anak,” tutur Dambea.
Ia berharap, dalam waktu dekat pihak Poligon, UNG dan Pemprov agar dapat mengambil kebijakan secepatnya.