TATIYE.ID (GORUT) – Mengenai pengelolaan Dana Desa yang berada di Desa Molantadu Kecamatan Tomilito, diduga melanggar Permendes Nomor 13 Tahun 2020. Hal itu telah dilaporkan ke DPRD Gorontalo Utara, dalam hal ini Komisi 1 yang membidangi hal tersebut.
Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Gorut, Matran Lasunte menyampaikan bahwa OPD terkait bersama Inspektorat Daerah (ITDA) akan menelusuri laporan tersebut dan juga melaksanakan fungsinya, dalam melakukan evaluasi.
“Tentunya kami dari Komisi 1 juga akan langsung melakukan turlap ke desa tersebut. Pasalnya dalam rapat internal yang dilakukan sebelumnya itu sudah mengeluarkan rekomendasi, dan juga telah memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah agar dapat melakukan langkah-langkah untuk menyelesaikan persoalan ini,” kata Matran.
Adapun dua hal aduan yang dilaporkan yakni tentang jalannya roda pemerintahan desa dan juga anggaran, serta dugaan mengenai pembangunan yang saat ini sedang bermasalah menurut kepala desa dan BPD.
“Di sini terdapat dugaan pelanggaran sesuai Permendes 13, yang tidak berpedoman pada regulasi,” ucapnya.
Demikian pula politisi senior PPP ini berharap, agar kiranya kedepan tidak akan muncul lagi persoalan seperti yang saat ini terjadi.
Sementara itu, Kepala Desa Molantadu, Masrin Liputo saat diwawancarai oleh beberapa awak media menyampaikan bahwa persoalan yang telah diadukan ke lembaga legislatif ini tentu sudah sesuai mekanisme yang berlaku
“Tuntutan yang telah dilaporkan itu pada tahun 2021, dengan nilai sekitar Rp 700 juta lebih, yang disebutkan tidak sesuai dengan mekanisme aturan yang ada,” ujarnya
Mengenai dugaan bahwa ini tidak sesuai Permendes, Masrin mengungkapkan, perencanaan pembangunan itu sudah terlebih dahulu disusun sebelum Permen tersebut terbit. Bahkan di sini ketika Permendes itupun terbit, pemerintah desa telah menetapkan hal ini dalam RKPDes.
“Maka di sini yang menJadi pelanggarannya di mana, sementara di sisi lain Permen ini belum ada,” jelas Kades tersebut. (*)