TATIYE.ID (POLRI) – Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Akhmad Wiyagus melarang seluruh personelnya mengunjungi tempat hiburan malam serta konsumsi minuman keras. Hal ini dijelaskan Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono di ruang kerjanya, Rabu (24/3/21)
“Guna menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, Bapak Kapolda telah memberikan jukrah ke seluruh jajaran untuk menjauhi tempat hiburan malam kecuali sedang melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan surat perintah tugas, selain itu, juga larangan terhadap anggota mengkonsumsi minuman keras, bagi masyarakat yang melihat, silakan laporkan, dan pasti akan tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Wahyu.
Wahyu mengatakan Bidang Propam Polda akan melakukan pengawasan dan juga sidak di tempat-tempat hiburan malam guna mencegah terjadinya pelanggaran anggota Polri tersebut.
“Nantinya Propam akan lakukan sidak, bagi personel yang melanggar, ya siap-siap saja akan diproses sesuai peraturan disiplin dan kode etik profesi Polri,” imbuhnya.
Langkah ini, kata dia, sebagai upaya pencegahan terjadinya perbuatan yang dapat menurunkan citra organisasi Polri yang dilakukan oleh oknum anggota Polri.