TATIYE.ID (Kampus) – Merger antara Politeknik Gorontalo (Poligon) dan Universitas Negeri Gorontalo (UNG) berujung kandas. Sebabnya karena terganjal regulasi pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 tahun 2020 tentang Penggabungan Perguruan tinggi.
“Ada ketentuan dari Permendikbud bahwa Perguruan tinggi yang bisa merger itu hanya bisa antara negeri dan negeri, serta swasta dan swasta,” kata Wakil Gubernur Idris Rahim yang juga merupakan Pembina Yayasan Pengembangan Sumber Daya Manusia Gorontalo (YPSDMG) yang menaungi Poligon.
Hal itu disampaikan oleh Idris saat rapat pertemuan yang dihadiri oleh Ketua L2DIKTI, Ketua Yayasan, Plt Direktur Poligon, Ketua-ketua Prodi, Dosen serta perwakilan mahasiswa Poligon, Senin, (22/03/2021).
Idris sangat menyayangkan, karena persoalan merger ini sampai membuat mahasiswa kebingungan akan status kampus mereka sendiri.
“Sebentar lagi musim ujian, mahasiswa harus lebih fokus belajar,” tuturnya.
Selanjutnya, Idris memastikan bahwa proses merger dibatalkan karena peraturan pemerintah yang telah ada serta membebaskan tenaga pengajar dan mahasiswa untuk memilih untuk menjadi bagian Poligon atau Sekolah Vokasi UNG.
“Yang sudah sangat ingin pindah ke sekolah vokasi, sudah saya beritahu kepada ketua yayasan silahkan saja mereka untuk pindah, kita tetap akan membina Poligon ke depan,” tandas Idris.
Ia yakin tanpa merger, Poligon bisa tetap maju karena sudah memiliki nama dan banyak prestasi sampai tingkat Nasional.