TATIYE.ID (GORONTALO) – Kesaksian Gubernur Gorontalo dalam perkara dugaan korupsi pembangunan jalan Gorontalo Outer Ringroad mematahkan penggiringan opini sesat bahwa seolah-olah ada aliran dana yang mengalir ke pejabat pemerintah provinsi gorontalo.
Keterangan ini diperolah langsung saat Gubernur diwawancarai awak media seusai menjadi saksi untuk terdakwa AWB. Gubernur dengan tegas meminta kepada Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memanggil semua pihak yang menerima proses pembayaran ganti rugi soal pembebasan lahan GORR yang menurutnya diduga menjadi alur dari dugaan korupsi GORR.
“Setau saya Alur dari persoalan kerugian negara ini yang ditaksir 43 Miliar, Saya meminta kepada hakim dan JPU agar memanggil semua penerima yang sesuai dengan nama-namanya juga yang diduga ada pembayaran ganda”.
Alasan lain dari Gubernur Rusli untuk meminta Hakim dan JPU menghadirkan mereka adalah untuk membuktikan kebenaran didalam persidangan sehingga tidak terjadi perdebatan liar kemana-mana.
“Daripada berdebat undang mereka semua kurang lebih seribu sekian orang, undang mereka semua”.
Perlu diketahui juga bahwa selama ini proses transaksi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo adalah melalui pembayaran transfer, tidak ada pembayaran yang dilakukan secara tunai, termasuk pembayaran lahan untuk pembangunan GORR. (*)