TATIYE.ID (GORUT) – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Hamzah Sidik Djibran, memenuhi panggilan penyidik Unit Reskrim Polres Gorut atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Sekertaris Daerah (Sekda), Ridwan Yasin, Selasa (2/2/2021).
Dari pantauan Tatiye.id, Wakil Ketua DPRD Gorut ini tiba di kantor Unit Reskrim Polres Gorut pada pukul 09.15 Wita, untuk memenuhi undangan permintaan keterangan atas laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Ketua DPD II Partai Golongan Karya (Golkar) Itu terlihat mendatangi kantor Unit Reskrim Polres Gorut saat masuk kedalam ruangan pemeriksaan Unit Reskrim menggunakan Kemeja bermotif dan celana hitam.
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Gorut, AKP Syang Kalibato saat dimintai keterangan oleh beberapa awak media terkait pemeriksaan tersebut mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih ingin melakukan penyelidikan terkait kasus ini untuk selanjutnya dapat digelar.
“Kami masih akan menunggu hasil dari penyelidikan ini, nantinya ini akan diselidiki lagi, apakah kasus tersebut dapat naik ke tahap penyidikan atau tidak,”katanya
Sekali lagi saya sampaikan bahwa, disini Kami masih akan memeriksa semua saksi, nantinya dari sini kita bisa melihat apakah ini bisa memenuhi unsur pidana, atau tidak.
“Dalam hukum tentu kami dari kepolisian memperlakukan semua sama, walaupun kita ketahui bahwa pelapor dan terlapor ini adalah seorang pejabat atau siapapun,”jelasnya
Kami dari pihak kepolisian tentu tetap akan melayani, tanpa harus membedakan ada yang spesial. Karena kami dari pihak kepolisian disini akan selalu bersikap profesional dalam pekerjaan. (*)