TATIYE.ID (GORONTALO) – Peredaran minuman keras masih tergolong banyak di Provinsi Gorontalo, terbukti Gorontalo merupakan peringkat ke-4 pengguna Miras, dan penggunanya masih tergolong dalam usia dini. Hal Ini diungkap Gubernur Gorontalo saat dialog terbuka dengan masyarakat di Warkop Mekar, Minggu (3/11/2019).
Sesuai dengan tema yang diangkat “Pemberantasan Miras, Ikhtiar Menjaga Serambi Madinah”, pemerintah Provinsi Gorontalo akan berupaya semaksimmal mungkin untuk membasmi peredaran Miras di Provinsi Gorontalo.
Bukti nyata Pemprov Gorontalo yaitu dengan adanya revisi Peraturan Daerah (Perda) Miras. Dimana revisi perda Miras ini akan lebih menegaskan kepada penjual, pengedar hingga pengkonsumsi Miras.
Rusli juga menuturkan Perda Miras akan dipertajam dengan pemberian sanksi kepada pelaku yang terlibat langsung. “Regulasi akan diperkuat lagi. Perda akan segera kita revisi, sehingga ada efek jerah kepada para pelaku,†kata Rusli Habibie.
Hadir dalam dialog ini, Wakil Gubernur Gorontalo, Idris Rahim, ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris RA Jusuf, Forkopimda, serta tokoh masyarak di Provinsi Goronfalo. (*)