TATIYE.ID (GORUT) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Rahmat Rahman, mengatakan bahwa, mengenai Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Jasa Usaha yang telah disahkan menjadi Perda untuk dapat bisa dimaksimalkan.
“Jadi untuk Perda itu sendiri, tentu dalam penerapan dilapangan harus bisa dimaksimalkan, seperti contoh tentang Retribusi Jasa peminjaman Alat Alsintan, yang harus mempunyai Retribusinya, agar supaya Daerah dapat mempunyai pemasukan,” Katanya
Mat yang juga selaku Politisi Muda PDI-P ini menyampaikan, bahwa dengan adanya Perda Retribusi Jasa Usaha, Pemerintah Daerah dapat bisa memaksimalkan retribusi-retribusi yang ada. Pasalnya saat ini masih ada sektor-sektor yang perlu harus dimaksimalkan retribusinya.
“Disini tentu kamipum meminta kepada pihak Pemerintah Daerah agar dapat menjalankan beberapa poin ini dengan baik dan maksimal. Agar pendapatan Asli Daerah ini bisa terus meningkat dan juga dapat bermanfaat bagi kemajuan Daerah,”jelasnya (*)