TATIYE.ID (GORONTALO) – Kabar gembira bagi warga Provinsi Gorontalo, dimana Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo kini membuka pelayanan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online tanpa harus mengantri.
Ini merupakan langkah Polri dalam menciptakan wilayah kerja yang bebas korupsi, bersih, dan meningkatkan kwalitas kinerja Polri dalam melayani masyarakat.
Kemudian, demi kecepatan pelayanan dan menghindari praktek percaloan maupun perilaku menyimpang lainnya dari oknum anggota Polri yang tidak bertanggung jawab.
Dilakukan secara online ini nantinya akan terintergasi dengan server yang ada di Mabes Polri. Sehingga pembuatan SKCK ini nantinya akan bisa lebih terdata.
“Dulu pembuatan SKCK pemohon harus mendatangi langsung kantor Kepolisian baik itu Polda maupun Polres, namun kini sudah bisa dilakukan secara online dimana saja,” kata IPDA Najamudin Badu. Kasi Yanmin Dit Intelkam Polda Gorontalo.
Menurutnya pembuatan SKCK secara online ini untuk memudahkan masyarakat. Khususnya para pencari kerja, studi, permohonan visa, pencalonan pejabat, yang ingin mendapatkan pelayanan tersebut.
“Dengan beralihnya menjadi layanan online seperti ini, akan memberantas kemungkinan terjadinya praktik pungli,” tegas IPDA Najamudin.
Dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 tahun 2014, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat.
Surat itu untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan
Untuk bisa mengakses layanan SKCK online masyarakat cukup melalui https://skck.polri.go.id.
Adapun syaratnya yaitu, Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli, Fotokopi Paspor, Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah, Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Untuk biaya pembayaran penerbitan SKCK sebagaimana tertuang dalam Peratutan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan Polri yaitu sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per satu lembar SKCK.
Namun, untuk saat ini pembayaran biaya penerbitan SKCK sesuai PNBP, pemohon tetap harus menyerahkan ke loket pelayanan Polda, Polres maupun Polsek.
Setelah SKCK dicetak, petugas pelaksana SKCK atau bendahara penerimaan akan melakukan pembayaran melalui link simponi PNBP yg sudah terdaftar di Polda, Polres ataupun Polsek setempat.