Tatiye.id (Gorut) – Polres Gorontalo Utara, Senin (11/01/2020) laksanakan pemusnahan barang bukti minuman keras jenis captikus yang menjadi hasil tangkapan dengan jumlah dua ribu delapan ratus liter, atau 2,8 ton.
“Dari hasil tangkapan yang kami lakukan untuk dimusnakan ini sebenarnya berjumlah 14 ton. Namun dengan adanya penetapan dan TKPnya berbeda serta waktunya juga berbeda maka yang baru kami lakukan pemusnahan berjumlah 2,8 ton,”ujar Dicky
Kapolres Gorut, AKBP Dicky Irawan Kesuma mengatakan bahwa terkait pemusnahan yang dilakukan pada awal tahun ini tentunya menandakan sebuah lonceng sudah dibunyikan untuk perang terhadap miras.
“Untuk wilayah Gorontalo khususnya Gorontalo Utara (Gorut) kami bersama-sama forkopimda dalam hal ini Bupati dan Dandim 1314 Gorut menyepakati untuk mencegah serta memberantas miras,”kata Dicky
Tentunya kita ketahui bersama sebagian besar tindak pidana yang dilakukan oleh masyarakat ataupun orang yang menjadi pelaku-pelaku tersangka penganiyayaan, kecelakaan, pencabulan, serta pengeroyokan itu semua berdampak dari awal mulanya mengonsumsi miras.
“Maka dengan dilakukannya pemusnahan di awal tahun ini tentu menjadi petanda dari kami untuk dijadikan perang bagi pengedar minuman keras khususnya miras yang berjenis captikus,”tukas Dicky. (*)