TATIYE.ID (GORONTALO) – Aktivitas dunia usaha ditengah pandemi Covid-19 telah kembali normal. Namun manajemen Maqna Hotel Gorontalo, masih terus dibayangi masalah internal.
Dimana, tiga orang karyawan di perusahaan tersebut menjadi pihak yang dirugikan lantaran adanya dugaan pemotongan upah serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak.
Menyikapi hal itu, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Gorontalo meminta pihak manajemen Maqna Hotel untuk mencabut PHK dan kembali mempekerjakan tiga orang karyawannya tersebut.
Pasalnya, PHK yang dilakukan oleh pihak perusahaan dinilai tidak sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
Dihadapan sejumlah awak media, Ketua DPW FSPMI Gorontalo, Meyske Abdullah mengatakan, PHK yang dilakukan pihak Manajemen Maqna Hotel kepada para pekerjanya sudah berlangsung sejak beberapa waktu silam. Dan prosedur yang digunakan kata dia, tidak sesuai peraturan dan mekanisme yang berlaku.
“Mirisnya lagi, ketika ketiga karyawan Maqna Hotel ini memutuskan untuk bergabung dengan FSPMI mulai mendapat intimidasi dari pihak manajemen perusahaan…”
“Di bulan Juni tahun 2020, ada 14 orang yang di PHK. Kemudian di bulan September ada 3 orang lagi. Jadi total keseluruhan berjumlah 20 orang anggota FSPMI yang di PHK oleh pihak perusahaan” jelasnya.
Meyske menegaskan, jika permintaan FSPMI tidak diindahkan oleh pihak manajemen Maqna Hotel, maka pihaknya akan memboikot perusahaan tersebut. Bahkan pihaknya kata dia, akan melakukan kampanye dan akan bertemu dengan para pimpinan daerah, termasuk Gubernur Gorontalo dan juga perusahaan swasta lainnya, untuk tidak menggunakan Maqna Hotel dalam menggelar agenda-agenda penting.
“Jika hal ini tidak disikapi dengan baik, maka kami akan memboikot Maqna Hotel. Kami akan bertemu dan menyurati langsung para pimpinan daerah, termasuk Gubernur Gorontalo untuk tidak menggunakan hotel tersebut…”
“Dan kami juga akan melanjutkan aksi kami jika ketiga karyawan ini tidak diterima lagi oleh pihak perusahaan” pungkasnya. (**)