TATIYE.ID (KOTA GORONTALO) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo akhirnya menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang merupakan usulan dari pemerintah Kota Gorontalo.
Adapun dua rancangan peraturan daerah yang disepakati tersebut adalah pengelolaan ruang terbuka hijau dan tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.
Dalam kesempatan tersebut Wakil walikota Gorontalo, Ryan F. Kono menyampaikan bahwa adanya perkembangan di kota Gorontalo ini bisa menyebabkan masalah sosial dan lingkungan yang termasuk penurunan kualitas lingkungan. Sementara, pertumbuhan terhadap pembangunan daerah
terutama perumahan, membutuhkan regulasi yang dapat mengatur dan mengontrol kepadatan bangunan dengan baik.
Menurutnya, ketidak seimbangan kebutuhan ruang termasuk kebutuhan akan perumahan atau tempat tinggal dengan ketersediaan ruang, berdampak pula pada semakin tingginya kepadatan bangunan hunian atau perumahan.
“Kalau tentang pengelolaan ruang terbuka Hijau (RTH) adanya kemajuan yang tidak dapat dipungkiri dapat menimbulkan adanya masalah sosial dan lingkungan, diantaranya menurunnya kualitas lingkungan,” ujar Ryan Kono, Selasa (23/1/2024).
“Di era otonomi daerah yang memberikan kewenangan yang besar bagi daerah tentunya memiliki konsekuensi terhadap pesatnya pembangunan daerah, termasuk pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang terus meningkat baik dari segi kuantitas, kualitas maupun kompleksitasnya,” pungkasnya.
Dengan adanya dua hal ini, diharapkan mampu untuk menanggulangi segala tantangan dan permasalahan lingkungan dan perumahan yang dihadapi Kota Gorontalo.