
TATIYE.ID (KOTA GORONTALO) – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Gorontalo, Deddy Kadullah mewakili Pemerintah Kota Gorontalo telah menetapkan besaran Zakat Fitrah tahun ini yang harus dikeluarkan oleh masyarakat.
Kepada awak media, Deddy Kadullah mengatakan bahwa untuk tahun ini besaran Zakat Fitrah ditetapkan menjadi dua kategori. Dimana keputusan ini sejatinya nanti dapat menjadi panilaian masing-masing masyarakat akan masuk pada kategori apa, dengan tentu sesuai dari tingkat kebutuhan konsumsi setiap hari masing-masing warga.
“Setelah rapat bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Gorontalo, kita memutuskan untuk Kota Gorontalo ada dua kategori besaran zakat fitrah. Pertama sejumlah Rp30.000 per jiwa, dan kedua khusus bagi masyarakat yang ekonominya lemah atau yang kurang mampu itu sejumlah Rp25.000,” kata Deddy, Rabu (06/04/2022).
“Jadi nanti tergantung setiap masyarakat untuk menilai, apakah menkonsumsi beras yang premium atau beras medium,” tambahnya.
Sementara itu, terkait mekanisme pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah sendiri, Deddy mengaku pemerintah Kota Gorontalo masih mengacu mekanisme sebelumnya dengan mengacu pada kearifan lokal. Dan pemerintah akan berkolaborasi dengan Baznas guna mempercepat proses pengumpulan zakat. Dalam artian, Pemerintah Kota Gorontalo memberi waktu kepada Baznas untuk mengatur mekanisme atau cara pengumpulan zakat yang diserahkan masyarakat.
“Memang ada orang-orang yang ingin menyerahkan langsung zakat fitrahnya, tapi perlu diketahui bahwa kita memiliki Baznas yang diberikan kepercayaan dan kesempatan pemerintah untuk mengatur persoalan zakat. Dan untuk pengumpulannya tetap menghargai kearifan lokal. Pihak Baznas juga bisa menerima zakat dalam bentuk beras,” jelas Deddy. (*)