TATIYE.ID (BONEBOL) – Wakil Ketua DPRD Bone Bolango Zainudin Pedro Bau memberikan apresiasi dan dukungan penuh atas terselenggaranya sosialisasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) oleh Kementerian Hukum dan HAM wilayah Gorontalo.
Menurutnya, kegiatan tersebut bermanfaat guna memperjelas kepastian putusan MK dalam meminimalisir konflik yang terjadi di masyarakat.
“Judicial review Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) banyak mengundang multi tafsir di masyarakt terkait prosedur atau mekanisme penentuan kesepakatan cidera janji (Wanprestasi) dan mekanisme proses eksekusi jika amar putusan MK tidak dipenuhi. Oleh karena itu saya memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini,” kata Pedro lewat pesan singkat WhatsApp, Senin (21/06/2021)
Baginya, perbedaan tersebut dapat mempengaruhi atau menyulitkan proses eksekusi objek jaminan fidusia yang nantinya akan berdampak terhadap perekonomian. Dan bagi para pelaku usaha pembiayaan selaku kreditur tidak mudah lagi untuk menanggung risiko kerugian.
Dimana kreditur dapat mengeksekusi jika sudah memenuhi 2 (dua) syarat secara kumulatif, yaitu adanya kesepakatan terjadinya Wanprestasi dan pemberi fidusia (debitur) dengan sukarela menyerahkan objek jaminan dalam rangka eksekusi.
“Bimtek ini dapat meningkatkan pemahaman kepada masyarakat tentang tata cara eksekusi jaminan fidusia pasca Putusan MK, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2020 tentang tata cara permohonan data jaminan fidusia,” tutupnya. (**)