
TATIYE.ID (GORUT) – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gorontalo Utara menargetkan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (P2KPKPK) pada 20 Mei mendatang.
“Ranperda ini sudah selesai harmonisasi di tingkat Pemda. Sekarang kami tinggal merapikan redaksi pasal-pasalnya. Targetnya diparipurnakan pada tanggal 20 Mei,” ujar Windra Lagarusu, anggota Pansus DPRD Gorontalo Utara, usai rapat internal pada Jumat (2/5).
Windra menjelaskan pentingnya keberadaan Perda ini sebagai dasar hukum untuk mengakses anggaran dari pemerintah pusat. “Kalau daerah belum punya Perda tentang kawasan kumuh, kita tidak bisa mengakses anggaran penanganan dari kementerian. Gorut sendiri sudah beberapa kali gugur karena belum memiliki Perda ini,” terangnya.
Menurutnya, dengan adanya dukungan dari pemerintah pusat, beban belanja daerah dalam menangani kawasan kumuh akan berkurang. “Dengan adanya campur tangan pusat dalam penanganan kawasan kumuh, beban belanja daerah otomatis berkurang,” tambahnya.
Lebih jauh, Windra menekankan bahwa Perda ini bisa menjadi awal dari transformasi kawasan kumuh menjadi potensi ekonomi baru. “Banyak daerah yang berhasil menyulap kawasan kumuh menjadi objek wisata. Di situ muncul pelaku UMKM, dan ini bisa jadi sumber pendapatan baru bagi masyarakat maupun daerah,” pungkasnya.