TATIYE.ID (Kabar Desa) – Beberapa pekan lalu warga Desa Labanu dihebohkan dengan SK pemberhentian Kaur Keuangan yang beredar di sosial media. Dalam SK tanggal 22 Maret 2021, Kaur Keuangan diberhentikan oleh Kepala Desa Labanu.
Selang satu hari keluar SK pemberhentian muncul surat teguran pertama dikeluarkan untuk Kaur Keuangan a.n Yanti Liputo atas laporan panitia pemilihan kepala desa dengan nomor surat 01/S.P/Lab-Tib/III/2021.
Merespons hal itu, warga Desa Labanu Iyam Wahab mempertanyakan mengapa ada SK pemberhentian kemudian disusul dengan surat peringatan pertama.
“Mana yang benar SK pemberhentian atau surat peringatan pertama? jika SK pemberhentian nenar mengapa ada SP 1 dan jika SP 1 benar mengapa ada SK pemberhentian kaur keuangan sebelum hari H untuk pemilihan kepala Desa serentak, ada apa di dalam Pemerintahan Desa Labanu?” ujar Iyam, Rabu (14/04/2021).
Saat dikomfirmasi, Kepala Desa Labanu Hasan K. Pio mengatakan dirinya telah melakukan pembatalan terhadap SK Pemberhentian dan sudah mengeluarkan SK baru untuk Kaur Keuangan.
“Saya telah melakukan pembatalan untuk SK pemberhentian dan sudah ada SK baru untuk kaur keuangan desa labanu, dan untuk surat peringatan yang telah di berikan kepada saya oleh BPD saya tidak menandatanganinya,” tegas Hasan.