TATIYE.ID (GORONTALO) – Warga Gorontalo diminta untuk mewaspadai penularan covid-19 dari klaster perkantoran, baik dari instansi pemerintahan, perbankan maupun fasilitas layanan publik lainnya yang ada di Gorontalo.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Provinsi Gorontalo dr. Triyanto Bialangi saat konferensi pers, di kantor Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Minggu (26/7/2020).
“Kita berada pada penyebaran virus yang masif. Jika ada salah satu kantor, ini bukan jika lagi tapi sudah pernah. Bahkan di instansi kesehatan sendiri (sudah tertular). Apa yang dilakukan, seluruh personil di kantor itu dilakukan swab. Hasilnya masih menunggu,†ungkap Triyanto.
Klaster perkantoran saat ini menjadi rawan mengingat sudah masuk pada adaptasi kebiasaan baru. Para pegawai atau orang yang memiliki gejala sakit diminta untuk jujur memberi informasi ke puskesmas atau fasilitas kesehatan lainnya.
Deteksi dini diharapkan bisa mencegah lebih banyak lain pegawai yang tertular. Bahkan, gugus tugas merekomendasikan penutupan sementara kantor atau pusat layanan publik jika terjadi penularan yang masif di instansi tersebut.
“Apa lagi banyak pegawainya yang terkonfirmasi positif. Kemarin ada arahan dari ketua gugus tugas untuk jangan dulu membuka pelayanan. Utamanya lembaga keuangan yang terkonfirmasi ada beberapa yang positif. Alhamdulillah mereka mematuhi dan nanti akan dicek lagi jika sudah dinyatakan sembuh,†imbuh Triyanto tanpa merinci lembaga keuangan mana yang dimaksud.
Untuk mewaspadai klaster perkantoran, gugus tugas provinsi dan kabupaten/kota siap turun ke lokasi untuk mengadakan swab masal jika ada satu dua pegawai terkonfirmasi positif. Ia juga meminta semua pimpinan instansi untuk aktif menerapkan standar protokol kesehatan seperti mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker dan menjaga jarak.
Sejak Kamis hingga Sabtu kemarin lonjakan positif covid-19 Gorontalo sebanyak 183 kasus. Total kasus hingga Sabtu kemarin sebanyak 798 orang. Rinciannya 30 orang meninggal, 354 sembuh dan 414 lainnya dalam perawatan maupun karantina mandiri. (*)