
TATIYE.ID (BONEBOL) – Minimnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak air tanah memantik reaksi keras Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Kabupaten Bone Bolango.
Ketua Bapera Bone Bolango, Zulkifli Ibrahim, blak-blakan menyoroti kecilnya kontribusi pajak pelaku usaha besar pemanfaat air tanah di daerah tersebut.
”Pelaku usaha seperti Boneva dan Salga, sekelas Boneva saja bayar pajaknya cuma sekitar 7 sampai 8 juta per tahun,” ucapnya.
Menurut Zulkifli, minimnya penerimaan daerah ini terjadi lantaran regulasi tarif pajak air tanah dinilai sudah tidak relevan dan terlampau murah.
”Kalau kita melihat regulasi peraturan gubernur yang ada saat ini, tarif untuk pajak air tanah hanya Rp 600 per kubik,” tegasnya.
Zulkifli membandingkan tarif retribusi air tanah tersebut dengan harga air permukaan yang dirasa memunculkan ketimpangan yang terlampau jauh di lapangan.
”Coba bayangkan dengan air permukaan misalnya PDAM, harganya sudah ada di kisaran 9.000 sampai 12.000 per kubik. Berapa kali lipat?” sentilnya.
Sorotan tajam Bapera ini sejalan dengan kondisi riil yang tengah dihadapi Pemerintah Kabupaten Bone Bolango terkait minimnya capaian penerimaan pajak.
Saat ditemui di Kantor Bupati Bone Bolango, Kamis (1/10/2026), Kepala BKPD Abdul Halim Katilie membenarkan rendahnya capaian PAD air tanah.
Halim mengurai, meski pajak air tanah kewenangan kabupaten, pemerintah daerah tidak bisa merubah tarif karena terkunci oleh aturan gubernur provinsi.
”Sesuai Undang-Undang Nomor 1 tentang HKPD, kewenangan ada di kabupaten, tetapi tarifnya diatur sepenuhnya oleh peraturan gubernur di tingkat provinsi,” terangnya.
Menyikapi polemik tarif pajak yang sangat minim ini, Pemkab Bone Bolango memastikan telah menempuh jalur birokrasi ke tingkat provinsi Gorontalo.
”Terkait masalah apenetapan tarif pajak air tanah ini sudah diusulkan, kita juga sudah menyurat resmi ke pihak provinsi Gorontalo,” tegasnya.
Halim sangat berharap Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Bapenda segera merespons cepat usulan kabupaten demi optimalisasi penerimaan pajak daerah yang proporsional.
”Semoga hal ini cepat di-follow up provinsi untuk mereviu dan melakukan pembaruan pada peraturan gubernur tentang tarif air tanah tersebut,” pungkasnya.





















