Wamendagri Instruksikan Penundaan Bansos APBD di Gorontalo Jelang Pilkada 2024

TATIYE.ID (PEMPROV) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiharto meminta pemerintah daerah di Gorontalo untuk menunda penyaluran bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Langkah ini dilakukan untuk menghindari politisasi bansos yang dapat menimbulkan sengketa di kemudian hari.

“Penyaluran bansos dari APBD hanya diperbolehkan sampai 27 November 2024, atau sebelum Pilkada selesai. Pada 28 November, penyaluran bansos dapat dilanjutkan kembali,” ujar Bima Arya dalam rapat bersama gubernur, bupati/wali kota, dan Forkopimda di Gorontalo, Kamis (14/10/2024).

Menurut mantan Wali Kota Bogor ini, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi bansos yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), seperti program pengendalian inflasi atau bantuan makan bergizi untuk mencegah stunting. Program-program tersebut tetap dilaksanakan dengan pengawasan ketat dari berbagai pihak.

Mencegah Gugatan Hasil Pilkada
Bima Arya menjelaskan, penundaan bansos dari APBD bertujuan untuk mencegah kemungkinan gugatan hasil Pilkada akibat dugaan politisasi bansos.

“Kita khawatir, meskipun kampanye dan pemungutan suara berlangsung kondusif, ada pihak yang menggugat kemenangan kandidat dengan alasan bansos digunakan sebagai politik uang,” tegasnya.

Selain membahas bansos, Bima Arya juga mengingatkan pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN). Untuk itu, Kemendagri menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran netralitas ASN selama tahapan Pilkada.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri Pjs. bupati dan wali kota, jajaran Forkopimda provinsi dan kabupaten/kota, serta perwakilan KPU, Bawaslu, dan pimpinan OPD terkait.

Dengan langkah ini, Kemendagri berharap Pilkada 2024 dapat berlangsung secara adil, transparan, dan bebas dari potensi konflik politik yang melibatkan bantuan sosial.

Exit mobile version