Wakil Ketua Deprov Dorong Baznas Tingkatkan Potensi Zakat Daerah

Sofyan Puhi (Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo)

TATIYE.ID (DEPROV) – Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Sofyan Puhi berharap Badan Amin Zakat Nasional (Baznas) Gorontalo bisa meningkatkan potensi zakat di daerah, baik melalui Aparatur Sipil Negara (ASN), kantor vertikal maupun masyarakat Gorontalo, Selasa (10/01/2023).

Sofyan menjelaskan bahwa saat ini potensi zakat untuk ASN sudah mencapai 99 persen atau memperolah angka sejumlah Rp800 juta setiap bulan, jumlah tersebut nampaknya belum termasuk dari instansi vertikal, swasta hingga pekerja profesional. Olehnya ia meminta agar pengurus Baznas untuk gencar melakukan koordinasi dan sosialisasi.

“Pengurus Baznas, baik Kabupaten dan Kota harus mengoptimalkan harus mengoptimalkan potensi zakat dengan baik. Kalau itu sudah terkelola dengan bagus maka zakat di Provinsi Gorontalo bisa sampai Rp13 miliar per tahun, saat ini baru Rp10 miliar dan masih sekitar Rp3 miliar lagi,” jelas Sofyan Puhi usai menerima kunjungan pengurus Baznas Provinsi Gorontalo.

Aleg dari Partai Nasdem itu berpesan agara pengurus Baznas bisa lebih berkoordinasi, berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam menjalankan tugas, dengan demikian maka kegiatan yang bakal diselenggarakan tidak tumpang tindih.

“Memang tidak ada program baru di Baznas. Tapi kami berharap Baznas juga bisa mengcover program beasiswa, mahyani hingga bantuan UMKM. Mereka bisa menangani program-program tersebut kalau ada yang tidak tercover oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Baznas Provinsi Gorontalo Hamka Arbie menjelaskan jika dalam pertemuan dengan pimpinan lembaga Legislatif tak lain untuk menyampaikan laporan kinerja program kegiatan tahun 2022 lalu, sekaligus memaparkan program di tahun 2023 ini.

“Untuk tahun 2022 kami sudah menerima dana zakat sekitar Rp10 miliar dan kemudian sudah tersalurkan Rp9,3 miliar tahun 2022. Ke depan, kami bakal membuat program kerja lebih banyak lagi, utamanya pada prinsip syari dan hukum agama serta peraturan pemerintahan,” tandasnya.

Exit mobile version