#KONTROVERSI – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Wahdah Islamiyah Gorontalo akhirnya melaporkan pemilik akun Facebook Liza Bin Yahya ke Polda Gorontalo terkait postingan tuduhan yang mengatakan bahwa Wahdah Islamiyah adalah Organisasi Islam (Ormas) mengajarkan ajaran radikalisme, yang telah beredar luas di medua sosial FB.
Menyikapi hal tersebut, Sekretaris DPW Provinsi Gorontalo Marten Nusi S.IP., M.AP langsung melakukan konfrensi pers di Masjid Islamic Center Wahdah Islamiyah.
Marten Nusi mengatakan ,opini ataupun isu yang berkembang adalah sesuatu yang tidak benar yang dilakukan orang yang tidak bertanggung jawab.
“Menurut kami, isu-isu yang berkaitan dengan isu teroris adalah sebuah isu nasional yang dapat menghambat kegiatan dakwah kita. Kami ingin mempertegas bahwa kami adalah organisasi besar yang memiliki legalitas resmi sebagaimana organisasi-organisasi besar yang ada di Indonesia. Semenjak tahun 2000 kami berafiliasi menjadi ormas, telah memberikan legimitasi sendiri, bahwa kami adalah ormas yang memberikan perhatian kepada hal-hal kemaslahatan umat. Mitra kami dalam berdakwah adalah pemerintah dan pihak-pihak lain yang dapat membangun umat islam di Gorontalo, †tutur Marten Nusi, Senin malam (11/06)
Tuduhan terorisme oleh akun FB Liza Bin Yahya di Portal Gorontalo, diakui Marten Nusi baru diketahuinya pada Jum’at (08/06). Setelah itu pihaknya melakukan konsultasi pada pengurus DPP Wahdah Islamiyah dan langsung melaporkanya ke Polda Gorontalo yang didampingi Kuasa Hukum Apriyanto Nusa, SH. MH.
Secara hukum, Apriyanto Nusa menjelaskan bahwa proses hukum ujaran kebencian yang ditujukan pada kegiatan dakwah Wahdah Islamiyah Gorontalo sejauh ini sudah pada proses penyidikan oleh Polda Gorontalo. Tahap pengumpulan bukti pun sudah dilakukan dan tinggal melakukan pemanggilan saksi-saksi. “Saksi terdiri dari 2 orang yg mengomentari postingan tersebut,” Jelas Aprianto Nusa.
Lanjut Dia, terkait dengan tindakan pidana pengunan ITE, pihaknya membutuhkan profesionalisme penyidik dikarenakan postingan tuduhan tersebut akun tersebut sudah dihapus. “Yang menjadi tugas berat penyidik ialah membutikan siapa subjek hukum yang melakukan ujaran kebencian ini. Penyebutan teroris ini datanya darimana, lebih lagi tuduhan itu disematkan untuk Islamic Center,†terang Apriyanto.
Dirinya berharap, agar penyidik dapat segera mungkin membuktikan siapa subjek dibalik akun facebook yang menyamatkan terorisme pada kegiatan dakwah Wahdah Islamiyah Gorontalo.(*)
Laporan: Oyie Sidikati – TC Biro Kabupaten Gorontalo.