TATIYE.ID (GORONTALO) – Realisasi penyerapan anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo pada bulan Januari 2020 tidak sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Berdasarkan laporan Kepala Biro Pengendalian Pembangunan dan Ekonomi Provinsi Gorontalo, Sagita Wartabone, realisasi bulan fisik sebesar 1,91 persen atau berada di bawah target sebesar 1,98 persen. Demikian pula untuk keuangan yang capaiannya sebesar 0,49 persen dengan target sebesar 0,91 persen.
“Kendala menggantikan pada proses administrasi seperti pergantian dan penunjukkan KPA, PPTK, dan bendahara. Setelah semua itu rampung, saya minta seluruh pimpinan OPD segera mengambil langkah-langkah strategis untuk melakukan percepatan pengalokasian anggaran, misalnya dengan mengupayakan pengadaan langsung atau swakelola, â€ujar Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim saat melakukan perundingan terkait rencana anggaran untuk mencari anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD ) Provinsi Gorontalo di Ruangan Dulohupa Gubernuran Gorontalo, Jumat (14/2/2020).
Untuk mendorong tingkat dorongan anggaran tersebut, Idris juga meminta pimpinan OPD Provinsi Gorontalo untuk mempercepat proses lelang. Berdasarkan data pada Biro Pengadaan Provinsi Gorontalo, hingga medio Februari 2020 progres tender baru sebanyak 42 paket yang dilelang dari 13 OPD senilai Rp85,5 miliar.
“Total APBD kita tahun ini sebesar Rp2.081 triliun. Jumlah itu sangat besar sehingga membutuhkan komitmen dan konsistensi OPD untuk mempercepat perpindahannya sesuai dengan target yang telah disepakati bersama, â€imbuhnya.
Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo mengutarakan, percepatan anggaran untuk menggerakkan roda masyarakat yang masih sangat bergantung pada anggaran pemerintah. Selain itu, percepatan aktivasi juga mendukung program pelaksanaan tidak menumpuk di akhir tahun anggaran.
“Penyerapan anggaran dan progres fisik menjadi salah satu sasaran dalam Penilaian kinerja. Untuk itu saya meminta pada evaluasi bulan mendatang menyetujui seluruh OPD mencapai atau bahkan melampaui target, â€pungkas Idris. (*)



















