Wagub Gorontalo Serahkan LKPD Terakhir Masa Kepemimpinan 

TATIYE.ID (GORONTALO) – Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2021 kepada Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Gorontalo, Dwi Sabardiana, di Auditorium Kantor Perwakilan BPK Gorontalo, Kamis (18/3/2022). Penyerahan LKPD tahun ini merupakan penyerahan LKPD terakhir masa kepemimpinan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie bersama Wagub Idris.

“Sebagaimana diketahui bahwa BPK RI perwakilan Provinsi Gorontalo telah melaksanakan pemeriksaan pendahuluan atas LKPD Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun 2021 pada tanggal 9 Februari sampai dengan 10 Maret 2022,” ungkap Idris membuka sambutannya.

Kewajiban penyusunan LKPD ini merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban pemerintah yang didasari ketentuan undang – undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara dan undang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Kemudian diatur dalam Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yang menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Pada penyerahan LKPD terakhir dari masa kepemimpinan kepala daerah yang dikenal dengan julukan Nyata Karya Rusli – Idris (NKRI) ini, wagub Idris berharap LKPD tahun ini akan tetap memperoleh opini WTP dari BPK RI. Bimbingan dan arahan BPK RI selama ini merupakan penunjuk jalan bagi kedua pemimpin yang telah banyak memberikan kontribusi terbaiknya untuk daerah selama 5 tahun dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah. Idris yakin dan percaya, BPK RI akan selalu dekat untuk memberikan pembinaan serta arahan baik dari saat ini maupun pada masa mendatang.

“Saya atas nama pemerintah Provinsi Gorontalo mengucapkan terima kasih atas kontribusi positif BPK RI dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan pemerintah Provinsi Gorontalo maupun pada tingkat pimpinan pusat BPK RI,” tutur Idris.

Di tempat yang sama, kepala perwakilan BPK Provinsi Gorontalo mengungkapkan bahwa pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota telah menyampaikannya secara tepat waktu sesuai dengan undang-undang. Sehingga pemeriksaan pada pemerintah Provinsi Gorontalo, Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango, akan dimulai pada senin mendatang. Untuk itu, Dwi Sabardiana memohon kesediaan data maupun akses terhadap dokumen terkait pertanggungjawaban daerah.

“Ketersedian data, dokumen, informasi maupun kehadiran dari pihak – pihak yang kami pandang penting dalam pemeriksaan itu berguna sekali bagi kami untuk menyatakan pendapat atau menyatakan opini. Tanpa ada data dokumen, kami tidak bisa menyatakan kesimpulan,” ungkap Dwi Sabardiana.

Selain penyerahan dan penandatanganan berita acara LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2021, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas oleh kepala perwakilan BPK Provinsi Gorontalo, wakil Gubernur Gorontalo, walikota Gorontalo, bupati dan wakil bupati Gorontalo, serta bupati dan wakil bupati Bone Bolango.

Exit mobile version