
TATIYE.ID (POLITIK) – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materi Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada tidak dapat diterima. Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (29/6/2026).
Permohonan diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka menggugat frasa “secara langsung dan demokratis” dalam UU Pilkada karena dinilai berpotensi membuka ruang perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi melalui DPRD.
Dalam pertimbangannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan para pemohon tidak mampu membuktikan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial.
Mahkamah juga merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya yang menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah di Indonesia hingga saat ini tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu, serta tetap menghormati daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan.
Sebelumnya, para pemohon beralasan bahwa norma dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada bersifat multitafsir sehingga berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat tanpa melalui perubahan konstitusi.
Mereka meminta MK memberikan penegasan agar pemilihan kepala daerah secara langsung tetap menjadi bagian dari sistem demokrasi Indonesia.
Dalam sidang pendahuluan pada 11 Juni 2026, para pemohon menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan hasil reformasi yang mengembalikan kedaulatan kepada rakyat setelah sebelumnya kepala daerah dipilih melalui DPRD.






















