Wabup Gorut Himbau Warga Lakukan Tes Covid-19 Sebelum Mudik

TATIYE.ID (GORUT) – Penerapan SOP mudik menurut Surat Edaran Kepala Satgas Covid Nomor 13 tahun 2021 itu harus dipahami oleh semua kalangan masyarakat yang hendak mudik lebaran.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Gorontalo utara usai melakukan Rapat koordinasi Pemerintah Provinsi bersama Pemerintah Kabupaten/Kota dan Forkopimda secara daring, Kamis (22/04/2021).

Wakil Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu menghimbau kepada Masyarakat yang berencana akan mudik maka sebaiknya dilakukan sebelum tanggal 6 Mei 2021 pada saat pembatasan mudik Berlaku.

“Untuk masyarakat jika ada rencana mudik maka lakukanlah sebelum tanggal 6 mei 2021, dan pelaku perjalanan transportasi darat, udara, dan air dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan,” kata Wabup Thariq.

Selain itu, masyarakat diminta mengikuti persyaratan lain yang ditetapkan demi mencegah penularan Covid-19 di kampung halaman masing-masing.

Seperti tes GeNose C19 di rest area sebagai syarat melanjutkan perjalanan dan bersedia dilakukan tes acak yang akan dilakukan satgas penanganan Covid-19.

Exit mobile version