Viral Mobil Damkar Tabrak Kendaraan Roda Empat saat Melintas di Telaga Biru

TATIYE.ID (GORUT) – Sebuah video viral beredar di media sosial memperlihatkan kondisi mobil yang rusak parah di bagian belakang akibat kecelakaan.

Kejadian bermula ketika salah satu mobil pemadam kebakaran (Damkar) menabrak bagian belakang mobil saat hendak menuju lokasi kebakaran di Polres Gorontalo.

Jika menyaksikan videonya dengan cermat, tampak jelas terlihat mobil pemadam yang melaju kencang itu sudah memberikan kode kepada pengendara yang berada di jalan raya, bersamaan arah dengan bunyi sirene.

Namun, dari video itu terlihat ada satu mobil yang hendak berbelok tanpa melihat mobil pemadam yang saat itu melintas, sehingga terjadilah tabrakan.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono membenarkan kejadian tersebut, hanya saja TKP tabrakan ini berada di Telaga Biru dan sudah ditangani Satlantas Polres Gorontalo.

“Namun demikian perlu diketahui apabila mobil Damkar sedang melaksanakan tugasnya untuk memamdamkan kebakaran, maka sesuai pasal 134 UULAJ dia termasuk kendaraan yang mendapatkan prioritas,” kata Kombes Wahyu saat dihubungi, Minggu (28/2).

Ia melanjutkan, dalam Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), ada tujuh kendaraan yang mendapat hak utama untuk didahulukan. Yaitu, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, Ambulance yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan dan Lembaga Negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara, serta iring-iringan pengantar jenazah,

Dengan demikian, ia menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan untuk memahami dan memberikan prioritas kepada kendaraan-kendaraan tersebut dengan cara menepi.

“Sebaiknya untuk dapat menepi dan memberikan prioritas agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.

Exit mobile version