TATIYE CHANEL (KABGOR) – DPRD Kabupaten Gorontalo, usai sholat dzuhur didatangi oleh segerombolan mahasiswa Universitas Gorontalo, Kamis (12/9). Para akademisi itu rupanya melakukan aksi demo terkait revisi UU KPK yang saat ini tengah berproses.
Koordinator demo, Rivalen Saputra, dalam orasinya dengan lantang menyatakan revisi UU KPK bisa melemahkan lembaga anti rasuah yang selama ini menjadi tumpuan negara dalam memberantas korupsi.
Harusnya, kata Rivalen, sebagai amanah Reformasi melawan korupsi, KPK jangan dilemahkan. “Revisi UU KPK ini hanya melemahkan KPK. Padahal, KPK adalah amanah dari reformasi,” ujar Rivalen dan mengatakan, revisi UU KPK ini bakal membuat para koruptor merajalela.
Olehnya, lanjut Rivalen, DPRD Kabgor dalam hal ini para anggota dewan menolak revisi UU KPK itu. “Kami minta seluruh anggota DPRD Kabupaten Gorontalo menolak revisi UU KPK ini,” Pinta Rivalen.
Anggota Dekab Menara, Eman Mangopa yang menerima langsung aksi tersebut mengatakan, secara lembaga dirinya belum bisa memutuskan. Pasalnya, hingga saat ini kelengkapan dewan yang membidangi masalah ini belum terbentuk. “Pembentukan kelengkapan dewan masih sementara berproses. Olehnya saya belum mau bicara secara lembaga,” ungkap Eman
Hanya saja, aleg PKS ini menegaskan pihaknya dalam hal ini partai dari tingkat pusat hingga daerah tidak menerima KPK dilemahkan. “Bukan hanya di DPRD Kabgor, di DPR RI pun PKS tidak mau KPK dilemahkan,” tegasnya.
Usai menjawab tuntutan para pendemo, Eman Mangopa kemudian berjalan melewati sebuah keranda yang bertuliskan “SAVE KPK”, yang digotong oleh mahasiswa sebagai tanda matinya hukum di Indonesia. Terlihat, Eman membubuhkan tanda tangannya dibaliho berukuran besar yang sebelumnya sudah ditanda tangani masyarakat sebagai bukti menolak UU KPK di revisi.(*)