Usul Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato, Nasir Giasi : Ini Sesuai Mekanisme dan Tatib Dewan

Rapat Paripurna pengumuman usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato masa bakti 2016-2021. (F. Stepon Habi, Humas)

TATIYE.ID (POHUWATO) –   Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Pohuwato menggelar rapat paripurna pengumuman usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati masa bakti 2016-2021, Selasa (9/2/2021).

Ketua DPRD Pohuwato Nasir Giasi menyampaikan, pengumuman usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati dilakukan sesuai dengan mekanisme dan tata tertib dewan dengan mengacu pada undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah di mana dalam pasal 78 ayat 1 huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

“Maka sejak tanggal 9 Februari 2021, pimpinan DPRD menggumumkan secara resmi pemberhentian bapak Syarif mbuinga dan bapak Amin haras sebagai bupati dan wakil bupati masa bakti 2016-2021 pada rapat paripurna DPRD hari ini,” kata Nasir.

Kendati begitu, pengumuman usul pemberhentian ini tidak mengurangi hak dan kewajiban bupati dan wakil bupati untuk terus melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai pada 17 Februari nanti.(*)

Exit mobile version